2. Memasukkan obat atau benda lain ke satu dari dua jalan
Puasa akan batal ketika seserang memasukkan obat ataupun benda lain pada satu dari dua jalan yakni qubul dan dubur.
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang ambeien, maka puasanya batal.
3. Muntah dengan disengaja
Puasa seseorang dianggap batal ketika ia muntah secara disengaja.
Lain halnya ketika orang tersebut muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, maka puasanya tetap dianggap sah.
Asalkan tak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali.
4. Sengaja melakukan hubungan seksual lawan jenis
Puasa seseorang akan batal apabila dengan sengaja melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis.
Tidak hanya batal, ia juga akan dikenai denda (kafarat).
5. Keluarnya sperma karena bersentuhan kulit
Sperma yang keluar karena mimpi basah tidak akan membatalkan puasa seseorang.
Namun, jika sperma keluar akibat onani ataupun karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual maka puasanya dianggap batal.
6. Mengalami haid atau nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas maka puasanya dianggap batal.