Pemilik warung kopi langsung kaget dan meminta maaf.
"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.
Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (duanto/Tribun
Jambi)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jambi dengan judul "Kapolsek Rochana dan Polwan Mira Kaget saat Nyamar jadi PSK, Ternyata Si Bos Itu sudah Dikenalnya.