Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
Detik-detik penjemputan
Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan kedua TKI tersebut.
Keluarga majikan itu berusaha menghalangi dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.
Pembebasan kesembilan
Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.
Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah, antara lain dengan menggelar aksi saat Raja Salman dari Saudi berkunjung ke Jakarta pada 2017.
Oktober tahun lalu pemerintah Indonesia secara resmi mengirim suarat keberatan ke pemerintah Saudi karena melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Indonesia tanpa mengirim notifikasi ke KBRI di Riyadh.
Warga Indonesia ini dihukum mati setelah dinyatakan membunuh majikan, namun ia menyatakan bahwa ia mengambil tindakan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Vonis 37 orang
Pada hari Selasa (23/04), Saudi melalukan hukuman mati terhadap 37 orang, yang mereka katakan melakukan tindak pidana terorisme, kata kantor berita Saudi Press Agency.
Di negara ini, pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.
(*/ BBC/Serambinews)