Kasus TKI

Detik-detik Penjemputan 2 TKI yang Divonis Mati atas Tuduhan Ilmu Hitam, Majikan Halangi KBRI

Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan.

Detik-detik Penjemputan Sumartini dan Warnah, 2 TKI yang Divonis Mati atas Tuduhan Melakukan Sihir atau Ilmu Hitam, Majikan Bersikeras Keduanya Harus Tetap Dipenjara dan Ingin Gagalkan Upaya KBRI

TRIBUNJOGJA.COM - KBRI di Riyadh akhirnya berhasil membebaskan dan melakukan penjemputan Sumartini dan Warnah, dua TKI di Arab Saudi, yang sejak 10 tahun lalu divonis hukuman mati atas tuduhan kasus sihir dan ilmu hitam.

Sumartini dan Warnah semula divonis mati atas tuduhan melakukan sihir atau ilmu hitam terhadap keluarga majikannya di Arab Saudi. Kini keduanya bebas. Detik-detik terakhir penjemputan Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara pun diwarnai upaya keluarga majikan yang bersikeras keduanya tetap harus dijebloskan ke penjara.

Namun KBRI akhirnya berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga Sumartini dan Warnah pun bisa meninggalkan Saudi menuju Jakarta. 

Informasi dihimpun Tribun Jogja terkini dari BBC via Serambi Indonesia, dua tenaga kerja Indonesia ( TKI ), Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni'ing, dibebaskan dari hukuman mati.

Warga NTB dan Jabar

Dua TKI itu bebas setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi.

Keterangan yang dikeluarkan kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Rabu (24/04/2019), menyebutkan bahwa Sumartini yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Warnah dari Karawang, Jawa Barat, sudah meninggalkan Saudi pada Selasa (23/04/2019).

"Setelah melalui perundingan yang alot, kedutaan bisa meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga dua warga Indonesia ini dibolehkan boleh," kata Agus Maftuh Abegebriel, duta besar Indonesia untuk Saudi kepada kantor berita AFP.

Disebutkan pula Sumartini dan Warnah tiba di Jakarta pada Rabu (24/04/2019) siang.

Ilustrasi TKI (Grid.id)

Tuduhan sihir

Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan.

KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menuntut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.

Laporan media di Indonesia mengatakan bahwa Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang membuat anak majikan yang berusia 17 tahun hilang,

meski kemudian anak majikan ini ditemukan dalam keadaan hidup.

Warnah sementara itu dituduh menggunakan mantra yang membuat istri pertama majikan yang membuatnya mengalami sakit misterius.

Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Detik-detik penjemputan

Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan kedua TKI tersebut.

Keluarga majikan itu berusaha menghalangi dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.

Pembebasan kesembilan

Ilustrasi bebas hukuman (freepik via tribunnews)

Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.

Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah, antara lain dengan menggelar aksi saat Raja Salman dari Saudi berkunjung ke Jakarta pada 2017.

Oktober tahun lalu pemerintah Indonesia secara resmi mengirim suarat keberatan ke pemerintah Saudi karena melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Indonesia tanpa mengirim notifikasi ke KBRI di Riyadh.

Warga Indonesia ini dihukum mati setelah dinyatakan membunuh majikan, namun ia menyatakan bahwa ia mengambil tindakan setelah menjadi korban kekerasan seksual.

Vonis 37 orang

Pada hari Selasa (23/04), Saudi melalukan hukuman mati terhadap 37 orang, yang mereka katakan melakukan tindak pidana terorisme, kata kantor berita Saudi Press Agency.

Di negara ini, pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.

(*/ BBC/Serambinews)

Berita Terkini