TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Selasa (23/4/2019).
Pelayanan dengan menggunakan Bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
• Urutan Make Up yang Benar Bagi Pemula
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-10.30 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.30-13.45 WIB.
SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 23 April 2019 : Sebagian Yogyakarta Diprediksi Akan Turun Hujan
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (*)