Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.
Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.
Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.
Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Quick count Pilpres 2019
Untuk diketahui, penghitungan suara nantinya dapat dipantau melalui quick count pilpres 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga resmi.
Satu di antaranya hasil quick count pilpres 2019 akan dirilis Litbang Kompas pada hari H setelah pemungutan suara.
( tribunjogja.com/Kompas.com )