Tak Dapat Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos dengan Menunjukan KTP, Penjelasannya Seperti Ini

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI mencoblos. Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB

Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.

Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.

Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.

Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.

Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019. ( tribunjogja.com/Kompas.com )

Berita Terkini