"Setelah melakukan pemesanan, barang kemudian diletakkan di tempat sesuai yang dijanjikan," ujarnya.
Lanjutnya, selain ganja dan sabu, polisi juga menemukan sepaket biji ganja.
Dugaannya, biji tersebut bisa ditanam, tetapi menurut pengakuan tersangka TW, biji tersebut tidak digunakan apa-apa, dan dipisahkan dari daun sabu dan dibuang.
"Bukan untuk ditanam, hanya dibuang begitu saja. Kami juga baru kali ini mendapatkan barang bukti berupa biji ganja," kata Khamami.
Salah seorang tersangka, TW, mengaku telah menggunakan ganja cukup lama.
Ia memperoleh barang tersebut dari salah seorang rekannya dalam jaringan terputus.
Ditanya biji ganja yang diperolehnya, tersangka menjawab biji tersebut hanya dipisahkan dari daun ganja, bukan untuk digunakan atau ditanam.
"Bijinya cuma untuk dipisahkan saja dari daun, tadinya mau dibuang. Saya dapatnya dari teman saya. Pesan lewat sms, transfer, dan barang ditaruh di tempat yang disepakati. Kemarin itu ditaruh di depan perumahan," kata lelaki yang bekerja sebagai pemijah burung tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)