Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pemakai Ganja dan Sabu di Kota Magelang, Tersangka Simpan Biji Ganja di Sakunya

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Selasa (26/2/2019).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Magelang.

Ketiga tersangka yakni TW (30), AW (37), YRP (39), ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, mengatakan, ganja yang diamanakan seberat 12,65 gram, dengan biji ganjanya seberat 1,95 gram dari tersangka, TW (30), warga Gg. Narodo 4, Rt 04 Rw 04, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Pelaku ditangkap, Senin (29/1/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di depan sebuah rumah makan.

Pihaknya pun menggeledah pelaku dan menemukan satu plastik klip kecil ganja dan satu paket biji ganja yang disembunyikan disaku celana depan sebelah kanan.

Baca: Polresta Yogyakarta Amankan 1.083 Batang Pohon Ganja dari Pinggir Waduk Jatiluhur

"Kami langsung amankan pelaku dan lakukan penggeledahan rumahnya ditemukan satu paket narkotika jenis Ganja yang disembunyikan di dalam sebuah dus ponsel," kata Khamami, Selasa (26/2) dalam rilis kasus di Mapolres Magelang Kota.

Sementara tersangka AW (37), warga Jl. Tarumanegara 5 Rt.003 Rw.006 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, ditangkap di rumahnya, Senin (28/1/2019).

Polisi pun melakukan penggeledahan, dan menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Tersangka YRP (39), warga Kampung Magersari Timur No.140 Rt.007 Rw.009 Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, ditangkap Senin (28/1/2019) pukul 15.15 WIB, di rumahnya.

"Dari tersangka AW dan YRP, kami menemukan sabu masing-masing seberat 0,25 gram," ujarnya.

Khamami mengatakan, ganja yang didapatkan dari TW sendiri dari seseorang dalam jaringan terputus.

Mereka berkomunikasi melalui pesan singkat.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Selasa (26/2/2019). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K)

Transaksi sendiri dilakukan dengan pemesanan lewat SMS, kemudian pelaku membayar sejumlah uang lewat rekening.

Baca: Dipesan Lewat Online, BNN Gagalkan Pengiriman Narkoba Baru Jenis Ganja Cair asal Jerman

Begitu juga dengan AW dan YRP yang mendapatkan barang sabu dari temannya di Yogyakarta, dan transaksi dilakukan lewat komunikasi telepon.

"Setelah melakukan pemesanan, barang kemudian diletakkan di tempat sesuai yang dijanjikan," ujarnya.

Lanjutnya, selain ganja dan sabu, polisi juga menemukan sepaket biji ganja.

Dugaannya, biji tersebut bisa ditanam, tetapi menurut pengakuan tersangka TW, biji tersebut tidak digunakan apa-apa, dan dipisahkan dari daun sabu dan dibuang.

"Bukan untuk ditanam, hanya dibuang begitu saja. Kami juga baru kali ini mendapatkan barang bukti berupa biji ganja," kata Khamami.

Salah seorang tersangka, TW, mengaku telah menggunakan ganja cukup lama.

Ia memperoleh barang tersebut dari salah seorang rekannya dalam jaringan terputus.

Ditanya biji ganja yang diperolehnya, tersangka menjawab biji tersebut hanya dipisahkan dari daun ganja, bukan untuk digunakan atau ditanam.

"Bijinya cuma untuk dipisahkan saja dari daun, tadinya mau dibuang. Saya dapatnya dari teman saya. Pesan lewat sms, transfer, dan barang ditaruh di tempat yang disepakati. Kemarin itu ditaruh di depan perumahan," kata lelaki yang bekerja sebagai pemijah burung tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini