TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi II DPR RI memuji pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kulon Progo.
Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga dinilai berjalan baik sesuai regulasi pertanahan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat bersama rombongan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (29/1/2019) di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo.
Pertemuan itu jadi bagian dari kunjungan kerja spesifik Komisi II terkait PTSL dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Baca: PTSL Sasar Puluhan Ribu Bidang Tanah di 12 Desa di Kulonprogo
Mardani mengatakan, capaian program PTSL di Kulon Progo berdasarkan paparan yang disampaikan BPN telah mencapai angka 95,11 persen.
Angka tersebut terbilang sangat baik dan hanya menyisakan sedikit saja bidang tanah yang belum diikutsertakan.
Selain itu, bidang-bidang tanah juga terkategorikan secara baik sehingga pendataannya lebih jelas.
"Kulon Progo salah satu contoh baik kesuksesan PTSL Proyek pembangunan NYIA konflik (pertanahan) menurut kami sangat kecil dan itu membanggakan," kata Mardani.
Menurut Mardani, prosedur pembebasan tanah untuk pembangunan NYIA sudah mengaplikasikan Undang-undang nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Keseluruhan prosesnya berjalan dengan baik di mana lima desa terdampak bisa terpetakan secara jelas.
Baca: PKS Sodorkan Mardani Ali Sera sebagai Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno
Pemberian kompensasi secara umum juga telah diterima masyarakat dan sebagian yang dikonsinyasi di pengadilan telah berjalan dengan baik.
Upaya relokasi terhadap warga yang terdampak program pembangunan itu bisa terkoordinasi dengan baik memanfaatkan tanah kas desa serta tanah milik Kadipaten Pakualaman.
"Kami melihat proses pembangunan ini manusiawi dan menjaga (keseimbangan) antara kepentingan nasional dengan masyarakat di Kulon Progo tetap terwujud,"kata Mardani.
BPN Kulon Progo dalam kesempatan itu memaparkan bahwa jumlah bidang tanah terdaftar di Kulon Progo hingga 2018 mencapai 352.889 bidang tanah dari perkiraan jumlah total 371.031 bidang di 12 kecamatan.
Dari jumlah itu, 344.065 bidang tanah telah terdaftarkan sebagai hak milik.