Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum di Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag
TRIBUNjogja.com ---- Pengumuman Hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemenag telah disampaikan Kemenag, Selasa (15/1/2019) melalui akun twitter dan instagramnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang dinyatakan Lulus.
Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 Kemenag yang sebelumnya peserta mendaftar via situs sscn.go.id.
Akses info kelulusan seleksi CPNS 2018 Kemenag bisa melalui situs kemenag.go.id atau telegram.
Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa
(15/1/2019) malam.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan
diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Foto Artis-artis Indonesia di Taggar 10 Years Challenge, Mulai Nikita Mirzani Hingga Asmirandah
Baca: Pendaftaran PPPK 2019, Solusi untuk Guru Honorer yang Lama Mengabdi
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Menpan: Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ikut Seleksi PPPK
Baca: Anggaran Gaji PPPK Dibebankan ke Daerah, Sultan : Tidak Ada Masalah
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 –
16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu
pemberkasan;
4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri
perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
atau Kementerian Agama;
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai
dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;