Sleman

Pembangunan Underpass Kentungan Yogyakarta Dimulai dengan Pengeboran

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIAPAN PROYEK UNDERPASS. Sejumlah kendaraan melewati kawasan proyek underpass simpang empat Kentungan di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (13/1/2019).

"Masyarakat juga perlu memahami bahwa kemacetan itu termasuk dampak dari pembangunan. Makanya kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif yang sudah
kami sampaikan. Kami juga akan melakukan evaluasi terkait pengalihan arus itu," tambahnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengatakan ada sejumlah persoalan teknis yang perlu ditambahkan dalam pelaksanaan proyek underpass Kentungan. Diantaranya adalah masih minimnya informasi atau rambu-rambu yang terlalu kecil untuk pengalihan arus lalu lintas tersebut sehingga ada penundaan dari Senin (14/1) menjadi Rabu (16/1).

Baca: Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum Pada Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS di Kemenag.go.id

Baca: Foto Artis-artis Indonesia di Taggar 10 Years Challenge, Mulai Nikita Mirzani Hingga Asmirandah

Rambu-rambu Lalu Lintas

Kepala Seksi Manajemen Lalu lintas Dishub DIY, Bagas Senoadjie menjelaskan, pihaknya telah memberikan masukan pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) terkait hal itu.

Dalam pengamatannya ada beberapa rambu yang ukurannya tidak proporsional sehingga menyulitkan pengendara untuk membacanya.

“Hal ini ditemukan di Maguwo ada rambu-rambu informasi pengalihan tetapi ukurannya tidak besar sehingga menyulitkan untuk pembaca. Hal ini menjadi pengalihan itu tidak terinformasikan,” urainya, Selasa (15/1).

Bagas menambahkan, seharusnya ukuran rambu-rambu itu disesuaikan dengan kecepatan. Misalnya, di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam rambu-rambu dibuat besar. Sementara untuk jalan kampung, biasanya rambu-rambu atau petunjuk dibuat lebih kecil.

“Kami sudah informasikan ke PJN dan kami minta diganti dengan rambu-rambu yang bisa dilihat masyarakat. Jadi, menyesuaikan dengan kecepatan dan desain jalan,” urainya.

Adapun, Bagas menambahkan untuk pengalihan arus lalu lintas atau manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk proyek Underpass Kentungan sesuai dengan kesepakatan forum LLAJ. Namun, pelaksanaan proyek tersebut akan dimulai lagi kapan menjadi wewenang Satker PJN.

"Untuk manajemen lalu lintas tidak ada perubahan, " jelasnya.

Bagas menjelaskan manajemen lalu lintas itu sesuai rencana semula serta menyesuaikan kondisi kesiapan di lapangan oleh pelaksana pekerjaan. Selain itu, evaluasi untuk manajemen lalu lintas juga dilaksanakan tiap minggu.

Bagas menyebutkan untuk personel pengaturan lalu lintas berasal dari jajaran kepolisian dan pelaksana pekerjaan. Sementara untuk lampu alat penanda isyarat lalu lintas (APILL) dari Dishub sudah menyesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas.

"Yaitu, dengan melakukan pengaturan Time Siklus Traffic Light dari ATCS (area traffic control system/cc room) Dishub DIY," ujarnya. ( Tribunjogja.com | maw/ais)

Berita Terkini