TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Berdasarkan jadwal yang dilansir Tribunjogja.com dari Ditlantas Polda DIY, hari ini, Sabtu (12/1/2019) layanan Bus SIM keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk SIM corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Baca: Pascaperistiwa Penyerangan Ular, Pemkab Gunungkidul Imbau Kebersihan Kandang Ternak Diperhatikan
Pembuatan SIM baru, SIM hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli dan bukti cek Kesehatan. (*)