"Maka itu, kami berupaya mengoptimalkan kinerja memberantas peredaran obat terlarang ilegal untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,"kata Munarso.
Tersangka Tekek saat dimintai keterangan mengatakan sebelumnya belum pernah mengonsumsi ataupun mengedarkan obat terlarang tersebut.
Ia mengaku hanya dimintai tolong oleh seorang kawan dan tak mendapatkan imbalan apapun.
Ia langsung membayar barang haram itu saat mengambilnya.
"Saya tahu itu salah tapi saya hanya dimintai tolong oleh teman," kata dia.(*)