Sleman

Lapas Narkotika Pakem Tegas Berantas Peredaran dan Pengendalian Narkotika dari dalam Lapas

Penulis: Santo Ari
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

TRIBUNJOGJA.COM - Lapas Narkotika kelas 2 A Pakem Sleman berkomitmen untuk berantas peredaran narkotika maupun pengendalian narkotika dari dalam lapas.

Jika ada keterlibatan petugas, maka pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak segan memberikan sanksi berat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Krismono saat ditemui Tribunjogja.com dalam serah terima jabatan Kalapas Narkotika Sleman mengatakan pemakaian dan peredaran narkoba masih menjadi tantangan untuk diberantas.

Para petugas akan secara ketat menjaga 328 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika.

Baca: Musim Liburan, Pengelola Puri Mataram Optimis Target 50 Ribu Pengunjung Tercapai

"Kami membangun kolaborasi dengan BNN, polisi dan pemerintah daerah untuk membuat lapas narkoba ini benar-benar bersih dari peredaran dan pengendalian narkoba. Kita babat habis terkait peredaran atau pengendalian narkoba di dalam lapas. Siapapun terlibat akan dikenakan sanksi yang seberatnya," ujar Krismono, Selasa (8/1/2019).

Krismono menekankan bahwa pihaknya akan tegas dan obyektif.

Setiap melakukan razia dan di situ ada indikasi pengendalian narkoba dan keterlibatan petugas, maka akan dilakukan sanksi berat.

"Jangankan mengendalikan narkoba, (petugas) memfasilitasi HP dan berkomunikasi dengan warga binaan melalui HP saja akan kami beri sanksi. Karena itu adalah pembiaran, karena dia tahu ada HP tapi tidak melakukan penindakan," tegasnya.

Baca: Polisi Gelar Razia Jelang Pergantian Tahun, Seorang Pengunjung Kafe Terbukti Konsumsi Narkoba

Kalau ada petugas yang terbukti membantu perederan dalam peredaran narkoba akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum pidana.

Selain itu yang bersangkutan bisa diberhentikan dalam pekerjaannya.

Hal itu dibenarkan oleh Dwi Agus Setyabudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Narkotika Pakem.

"Kita komit. Kalau ada warga binaan dan pegawai kita (yang terlibat peredaran narkoba) akan kita selesaikan secara adat," ujarnya.

Baca: Polresta Yogya Berhasil Ungkap 116 Kasus Narkoba Sepanjang 2018

"Kita akan koordinasi dengan BNN Sleman dan Kasat Narkoba Polres Sleman. Jangankan orang dalam kalau ada pegawai (yang terlibat) akan selesai," tambahnya.

Adapun dalam kesempatan itu telah dilangsungkan sertah terima jabatan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Yogyakarta Erwedi Supriyatno kepada Dwi Agus Setyabudi.

Erwedi Supriyatno akan tugaskan di tempat yang baru sebagai Kadiv Pas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prop.Bengkulu.

Sedangkan Dwi Agus Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Berita Terkini