Rika Verawati, Caleg Cantik yang Ditangkap Bawa Sabu Ternyata Pengedar dan Kurir Narkoba

Editor: iwanoganapriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rika Verawati caleg pemakai dan pengedar sabu saat digeledah petugas Polres Cirebon

TRIBUNJOGJA.COM - Video caleg cantik Rika Verawati (RV) yang ditangkap karena bawa sabu beredar dan menjadi viral di media sosial.

Setelah penangkapan tersebut, polisi ungkap profesi haram Rika Verawati yang sebenarnya.

“Selain mengonsumsi sabu, dia diduga juga sebagai pengedar dan kurir sabu,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Suhermanto, di Cirebon, Kamis (20/12/2018).

Dua Lelaki Telanjang yang Berpelukan dalam Mobil di Pati Ternyata Warga Sampang Madura

Kejadian penangkapan tersebut diunggah akun Facebook Abdul Ghani pada Jumat (21/12/2018).

Dalam keterangan unggahannya disebutkan bahwa wanita pemilik sabu merupakan seorang caleg Dapil 3 Kuningan.

Pada video yang diunggah tersebut terlihat seorang wanita yang mengenakan blus hitam sedang dilakukan penggeledahan pada mobilnya.

Setelah digeledah ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi sabu.

Caleg perempuan ini dibekuk di dalam mobil usai belanja dari mini market di Jalan Cirebon Kuningan Ciperna.

“Dari tangannya kami baru menyita sabusabu dengan berat kotor satu gram. Pengembangan kasus jaringannya masih kami selidiki. Kami sudah mengantongi beberapa nama jaringan ini,” jelas Ajun Komisaris Besar Suhermanto.

Ia menjelaskan, caleg dari Daerah Pemilihan III (Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis, Meleber, Lebakwangi dan Cipicung) Kuningan ini terjerat dalam Operasi Anti Narkotik Lodaya.

Rika Verawati adalah satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Jumlah barang bukti yang disita dalam sembilan kasus penyalahgunaan Narkoba ini 2,74 gram sabu, dan 157 butir obat keras.

“RV merupakan warga Desa Bendungan Kecamatan, Lebak Wangi, Kabupaten Kuningan,” ujar Suhermanto.

Tersangka, kata Suhermanto, bukan cuma pengonsumsi sabu, tetapi juga diduga sebagai kurir dan pengedar sabu.

“Kami sudah beberapa pekan mengintai gerak geriknya. Kini tinggal pengumpulan bukti dan tersangka lain dalam kelompok dia," ujar Suhermanto.

Ia belum memastikan apakah Rika Verawati terlibat jaringan lokal atau jaringan antar-provinsi. “Masih kita dalami,” katanya.

Jangan lupa menonton video penangkapan Rika Verawati di bawah ini. 

Caleg Ngamar dengan Istri Orang

Seorang calon legislatif (Caleg) tepergok bersama dengan istri orang di dalam sebuah kamar kos Minggu (9/12/2018).

RH (43) caleg dari Partai Berkarya tengah berduaan bersama perempuan berinisial KDA (43).

Kejadian itu terungkap setelah suami KDA melacak keberadaan istrinya dan meminta bantuan kepolisian dari Polsek Depok Timur untuk melakukan penggerebekan.

Panit Reskrim Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko saat ditemui Senin (10/12/2018) membenarkan hal tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan oleh suami dari KDA dengan meminta pendampingan dari kepolisian.

"Suaminya mengetahui posisi melalui GPS dari ponsel milik istrinya. Di situ terlihat KDA berada di kosan yang berada di Manukan Condongcatur," ujarnya.

Suami KDA bersama polisi lantas mendatangi lokasi kos dan melakukan penggerebekan.

Di kamar kos tersebut, KDA dan RH ditemukan dalam keadaan tertidur.

Keduanya lantas di bawa ke Polsek Depok Timur untuk diperiksa lebih dalam. 

Dari hasil pemeriksaan, RH dan KDA mengakui bahwa mereka memiliki hubungan layaknya kekasih.

Bahkan jauh sebelum ini pun sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Status RH duda. Sedangkan KDA dalam proses berpisah dengan suaminya. Hubungan mereka masih suami istri, tapi memang sudah tidak harmonis. Sedangkan RH dan KDA adalah teman SMP dan bertemu lagi dari acara reuni," tuturnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RH adalah seorang caleg Bantul dari Partai Berkarya.

Suami KDA pun meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Atas kejadian itu, keduanya dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan dan yang bersangkutan dibebankan wajib lapor.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kamar kos tersebut yakni sprei dan tisu.

Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo membenarkan bahwa RH adalah caleg dari Partai Berkarya dapil Banguntapan.

Ia pun menyayangkan kasus yang menimpa kadernya tersebut.

"Kami menunggu proses hukum, kalau terbukti ya kita ambil tindakan. Ke depanya kalau yang bersangkutan terpilih akan di PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini.

"Ini masalah pribadi. Ya kami menyayangkan sekali, itu kan tindakan tercela, padahal di awal kami menekankan bahwa jadi caleg harus bisa membanggakan di masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela," tuturnya. (*)

Berita Terkini