TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Sabtu (1/12/2018) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Pos Polisi Bundaran UGM.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Baca: Final Liga 2 2018, PSS Sleman Vs Semen Padang, Seto Nurdiantoro: Ini Final Ideal
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Kompol Tupar
(TRIBUNJOGJA.COM)