CPNS 2018

Website cpns.kemenkumham.go.id Error, Siapkan Materi Ini untuk Soal Ujian SKB CPNS 2018

Penulis: say
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Website cpns.kemenkumham.go.id tampilan normal

Cpns.kemenkumham.go.id Belum Bisa Diakses

TRIBUNJOGJA.COM - Website cpns.kemenkumham.go.id error alias tidak dapat diakses pada Kamis (29/11/2018) pagi.

Muncul notifikasi "Error: Failed to start application: Could not connect to MySQL server", saat website tersebut dibuka.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) 2018 akan dilakukan di alamat cpns.kemenkumham.go.id.

Sebelumnya, panitia penerimaan CPNS Kemenkumham telah mengumumkan, pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan pada Rabu (28/11/2018) malam atau hari berikutnya.

"Tim Kumham masih berada di kantor @BKNgoid. Jika dimungkinkan pengumuman akan malam ini, jika tidak maka hari selanjutnya. Pengumuman akan selalu melalui website

http://cpns.kemenkumham.go.id. Petuah jawa bilang : alon alon waton kelakon," tulis panitia penerimaan CPNS Kemenkumham di akun Twitter @cpnskumham, Rabu (28/11/2018).

Namun hingga Rabu malam, pengumuman yang ditunggu-tunggu para pelamar diketahui belum muncul.

Bahkan pada Kamis pagi, website tempat pengumuman justru error.

Baca: Pengumuman Jadwal dan Nama-nama Peserta SKB CPNS Kemenlu 2018, Bisa Cek Lengkapnya di Sini

Baca: Pengumuman SKB CPNS 2018, Ini Daftar Link 15 Kementerian/Lembaga Negara, Cek Langsung Di Sini

Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 (kemenkumham.go.id)

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018, Berikut Nama Peserta Tambahan dan Lokasi Tes Kemenristekdikti

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 Keluar Satu per Satu, BKN Siapkan Data Valid Hasil SKD

Saat berita ini ditulis pada Kamis pagi sekira pukul 09.15, belum ada penjelasan dari panitia, perihal website cpns.kemenkumham.go.id yang tidak bisa dibuka.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan update jumlah instansi yang telah melakukan verifikasi di berbagai level, per 29 November pukul 06.30 WIB.

Untuk Level 1 (data dirilis ke instansi) sebanyak 154, level 2 sejumlah 0, level 3 ada 36 instansi dan level 4 sejumlah 363 instansi.

BKN pun menjelaskan bahwa fokus SKB adalah pada bidang tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.

TribunJogja.com mengamati pengumuman beberapa instansi, ujian SKB juga akan diisi dengan psikotes, tes kemampuan bahasa asing, wawancara, dan jenis tes lain yang dibutuhkan oleh instansi.

Baca: Bocoran Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2018, Cek Melalui Link Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pengumuman peserta SKB CPNS 2018 akan keluar satu per satu di masing masing instansi yang membuka 
penerimaan CPNS 2018.

Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 memang dilakukan oleh masing masing instansi dengan data utama dari BKN sebagai pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 
2018.

Jika pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum keluar di instansi yang didaftar, hal itu berarti proses Verifikasi dan Validasi data masih dilakukan oleh BKN.

Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, pengumuman peserta SKB Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 masih menunggu proses Verifikasi dan Validasi data.

Data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) itu nanti akan akan diserahkan Badan Kepegawaian negara (BKN) kepada masing masing instansi untuk diumumkan.

BKN menyebutkan, ada ada 4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yang dikerjakan oleh BKN sebagai Pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018.

4 tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data.

Dikutip Tribunjogja.com dari BKN.go.id, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.

Pada pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

BKN menyebutkan rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan 
Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah.

Selanjutnya BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.

Tak Lolos Passing Grade Ikut SKB

terbitnya Permenpan RB Nomoer 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.

Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.

Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut 
diikutsertakan SKB.

Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar 
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga 
Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.

Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada 
kelompok pertama. (say/tribunjogja.com)

Berita Terkini