Hal yang sama menurutnya juga disampaikan Pemda DIY.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan pihaknya menyita 32 unit alat sedot pasir dari sejumlah titik di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Galur, Agustus lalu.
Pasalnya, kegiatan penambangan itu diketahui tak berizin operasi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Apalagi, penggunaan mesin sedot berkekuatan 30 house power/PK itu melebihi ketentuan yang diperbolehkan dalam UU Minerba lantaran efek degradasi terhadap lingkungan kelewat besar.
Diakuinya, para pekerja setempat sempat berkukuh bahwa penambangan itu legal lantaran ditarik pajak oleh Pemkab Kulon Progo dengan nilai jutaan rupiah.
Baca: Kekeringan Landa Kulon Progo, BPBD Ajukan Lagi Rekomendasi Perpanjangan Tanggap Darurat
Pihaknya masih mendalami kasus penambangan tersebut.
"Logikanya, aktivitas penambangannya ilegal, kenapa kok dipungut pajak? Kami masih mengomunikasikan kasus ini dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Anggara. (*)