Kulonprogo

BKAD Kulon Progo Tetap Wajib Tarik Pajak pada Penambangan Tak Berizin

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo menegaskan bahwa penarikan pajak atas hasil tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bersifat mutlak.

Sekalipun pihak penambang tak mengantongi izin usaha, penarikan pajak harus tetap dilakukan.

Baca: BUMDes di Kulon Progo Perlu Diaudit Berkala

Kepala BKAD Kulon Progo, Triyono mengatakan hal itu sesuai yang diamanatkan pemerintah dalam Undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Regulasi itu jelas mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan dikenai pajak pengambilan bahan tambang.

"Tidak ada kalimat bahwa tambang itu harus berizin atau tidak untuk dilakukan penarikan pajak," kata Triyono pada Tribunjogja.com, Minggu (4/11/2018).

Diakuinya ketentuan itu sempat menimbulkan polemik di sejumlah daerah.

Bahkan, Pemerintab Kabupaten Klaten (Jawa Tengah) sempat menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan regulasi tersebut.

Kemendagri lalu mengeluarkan jawaban resmi bahwa pajak MBLB tidak memandang usaha berizin atau tidak melainkan kegiatan pengambilan bahan tambang itu menjadi objek pajak sehingga boleh ditarik.

Pun di Kulon Progo, kata di Triyono, pernah dilakukan koordinasi bersama dengan Kepolisian Resor dan pihak terkait termasuk Pemerintah DIY seputar permasalahan tersebut.

Yakni, berkaitan penyitaan sejumlah alat kerja usaha penambangan tanpa izin di mana pelaku usahanya mengaku juga ditarik pajak.

BKAD dalam koordinasi itu berhalangan hadir sedangkan koordinasi dicapai kesimpulan agar penarikan pajak dihentikan.

Pihaknya dalam hal ini tetap berkukuh mengacu pada UU tentang pajak daerah tersebut laluembuat nota dinas kepada Bupati yang kemudian BKAD diminta kembali berkoordinasi.

"Untuk saat ini kami hanya melakukan pendataan dan belum menarik pajak. Karena juga belum waktunya ditarik pajak," kata Triyono.

Terkait penegakan aturan hukum atas kegiatan penambangan tanpa izin, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

Pasalnya, izin kegiatan tambang wajib dimiliki setiap pelaku usahanya.

Hal yang sama menurutnya juga disampaikan Pemda DIY.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan pihaknya menyita 32 unit alat sedot pasir dari sejumlah titik di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Galur, Agustus lalu.

Pasalnya, kegiatan penambangan itu diketahui tak berizin operasi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Apalagi, penggunaan mesin sedot berkekuatan 30 house power/PK itu melebihi ketentuan yang diperbolehkan dalam UU Minerba lantaran efek degradasi terhadap lingkungan kelewat besar.

Diakuinya, para pekerja setempat sempat berkukuh bahwa penambangan itu legal lantaran ditarik pajak oleh Pemkab Kulon Progo dengan nilai jutaan rupiah.

Baca: Kekeringan Landa Kulon Progo, BPBD Ajukan Lagi Rekomendasi Perpanjangan Tanggap Darurat

Pihaknya masih mendalami kasus penambangan tersebut.

"Logikanya, aktivitas penambangannya ilegal, kenapa kok dipungut pajak? Kami masih mengomunikasikan kasus ini dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Anggara. (*)

Berita Terkini