Jadwal Liburan Berubah, Ini Prosedur Pengembalian Tiket Kereta Api

Editor: Mona Kriesdinar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiket kereta api

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran 2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).

Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.

Namun, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.

Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaran sebelum perubahan.

Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.

Berikut ini prosedurnya menurut artikel "Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket" yang tayang di Kompas.com.

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.

Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.

Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.

Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?

Anda bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.

Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.

Saat berada di stasiun, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan. Formulir yang harus diisi terdiri dari rangkap dua yakni data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.

Halaman
12

Berita Terkini