Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana menuturkan bahwa anak tercatat sebagai siswa di sekolah sejak dari daftar ulang hingga dikembalikan ke orang tuanya dengan menyerahkan rapor dan juga ijazah.
"Jadi memang setelah ujian, anak masih tercatat sebagai siswa. Tapi masih banyak sekolah yang kesulitan ketika memanage waktu setelah UN," ungkapnya.
Ia menampik bahwa hal tersebut adalah upaya Pemerintah Kota untuk mencegah anak terjerat kasus hukum klitih setelah UN karena siswa tak lagi harus datang ke sekolah setelah ujian.
"Tidak. Itu karena memang status mereka yang masih pelajar dan harus dinaungi sekolah," bebernya. (*)