Baca: Korem 072/Pamungkas Gelar Latihan Posko Penanggulangan Bencana di Kodim 0709/Temanggung
"Kita hanya membantu mengamankan, dan tidak ada salahnya membantu. Saat diamankan buronan sedang sembunyi, setelah ini akan dijemput Bareskrim dan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Surawan SIK mengatakan, pihaknya selama ini sudah mengejar Joned usai mangkir dari panggilan pihaknya.
Diungkapkannya, bahwa pihaknya akan melakukan penyerahan dan selanjutnya memproses Jodea lebih lanjut.
"Kita pidanakan karena dia lakukan penggunaan keterangan palsu dalam pakta otentik. Setelah jadi tersangka dia mengajukan gugatan praperadilan, dan usai dinyatakan kalah malah kabur. Makanya menjadi buronan kami," katanya.
Ditambahkannya, setelah melengkapi berkas pemeriksaan, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Mengingat kasus ini ditangani oleh Bareskrim.
"Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)