Syarat dan Cara Membuat SIM

Penulis: say
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Kepolisian pun memberi saran pada para pengendara.

1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.

4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.

5. Tidak kebut-kebutan.

6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.

7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)

Berita Terkini