Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Kepolisian pun memberi saran pada para pengendara.
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Tidak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)