TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian RI menggelar Operasi Keselamatan 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi itu berlangsung selama 21 hari, mulai Senin (5/3/2018) hingga Minggu (25/3/2018).
Pelanggaran pengendara yang bisa langsung berpotensi menyebabkan kecelakaan akan ditilang polisi.
Petugas juga akan mengedepankan himbauan yang bersifat pencegahan, sebagai fokus dari operasi ini.
Jajaran Kepolisian telah menyarankan agar para pengendara mematuhi peraturan, agar selamat dari tilang.
Salah satunya adalah dengan melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan.
Nah, bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga khawatir untuk bepergian saat Operasi Keselamatan digelar, ada baiknya kamu segera datang ke kantor Polres terdekat, guna membuat SIM.
Kanit Regident Polres Bantul, Iptu Sutrisno pada TribunJogja.com menjelaskan, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat keterangan sehat dari dokter, bisa dari dokter umum ataupun Puskesmas.
3. Datang ke kantor Polres terdekat untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan Polres, yakni Rp 120.000 untuk membuat SIM A dan Rp 100.000 bagi SIM C.
Setelah itu, pendaftar akan memperoleh formulir yang harus diisi lengkap.
4. Mengantre untuk proses registrasi yang akan dibantu petugas.
5. Setelah selesai registrasi akan dilakukan foto
6. Ujian teori
Bila ujian teori gagal, maka pendaftar diberi kesempatan untuk mengulang di hari berikutnya.
7. Ujian praktik
Bila sudah lulus ujian teori, maka proses akan berlanjut ke ujian praktik.
Sutrisno menuturkan, ujian praktik bisa dilakukan di hari yang sama dengan waktu pendaftaran, jika belum terlalu siang.
"Untuk ujian praktik biasanya sampai pukul 11 atau 11.30 WIB. Kalau siang sekali panas soalnya. Bagi pendaftar yang ujian praktiknya sudah kesiangan akan dilakukan keesokan harinya," ungkap Sutrisno, Senin (5/3/2018).
Bagi pendaftar yang lolos ujian praktik bisa langsung mendapatkan SIM alias langsung jadi.
Namun yang gagal diberikan kesempatan tiga kali.
"Kalau sampai tiga kali masih gagal, maka pendaftar dimohon untuk mengambil kembali uang yang telah dibayarkan," tandas Sutrisno.
Terkait dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2018, Sutrisno masih mengamati, apakah ada penambahan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM, atau tidak.
"Masih saya lakukan survei. Kalau yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, ya bikin seperti baru lagi," ungkapnya.
Adapun Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
Tindakan tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan himbauan, yang bersifat pencegahan.
Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Kepolisian pun memberi saran pada para pengendara.
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Tidak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. (*)