Tak Sanggup Bayar Sewa, Warsono Gadaikan Mobil Rentalan
Warsono alias Banyak (42) warga Tanjungharjo, Nanggulan, Kulonprogo ditangkap petugas reskrim Polsek Sewon karena menggelapan mobil rental.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Warsono alias Banyak (42) warga Tanjungharjo, Nanggulan, Kulonprogo terpaksa digelandang petugas reskrim Polsek Sewon setelah melakukan penggelapan sebuah mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana, mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku pada Minggu (12/10/2017) sekitar pukul 19.28 WIB melakukan penyewaan satu unit mobil Grandmax nopol AB8439 WB kepada Korban, Khoirul Anam, selama 15 hari dengan harga sewa Rp 2 juta.
"Modusnya, pelaku meminjam kendaraan rental di Yogya. Ketika jatuh tempo, macet tidak dibayar. Kemudian mobil Rental tersebut oleh pelaku dipindah tangankan," kata Iptu Riyan, di Mapolsek Sewon, Selasa (20/02/2018).
Ketika jatuh tempo dan pembayaran pada sewa mobil macet, Khoirul Anam yang sadar telah menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Mapolsek Sewon.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi, petugas unit reskrim dan Opsnal Polres Bantul kemudian memburu jejak pelaku.
Perburuan pelaku akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku berhasil dibekuk petugas di sebuah tempat perjudian di daerah kampung Cermai, Krembangan, Panjatan Kulon Progo, Kamis (01/02/2018) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit mobil grandmax, surat nikah dan foto kopi kartu tanda penduduk.
"Dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksi bukan hanya tipu gelap mobil tapi juga sepeda motor," terang Riyan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dngan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman, 4 tahun penjara," ungkapnya. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penggelapan_20180221_100600.jpg)