Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Surat Gubernur DIY terkait permintaan diskresi perihal penutupan perlintasan kereta api sebidang di Janti sudah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan.
Pemda DIY meminta diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.
"Hari ini mungkin sudah sampai Kementerian, sehingga ini akan saya kawal segera bagaimana tindaklanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo di Bangsal Kepatihan, Selasa (7/11/2017).
Sigit mengatakan selain soal perlintasan sebidang di Janti, dua perlintasan lain juga disertakan dalam surat.
Yakni perlintasan di Sentolo, Kulonprogo dan Lempuyangan, Kota Yogyakarta dan meminta dua rencana penutupan perlintasan ini ditunda.
Terkait dengan perlintasan Janti, Sigit kembali mengatakan Pemda DIY dalam hal ini Gubernur meminta kewenangan mengatasi masalah yang ada.
Baca: Komisi C DPRD DIY Minta Sultan Buka Perlintasan Janti
Menurut Sigit penutupan perlintasan ini justru memindahkan masalah ke jalan.
"Istilahnya diberi kewenangan untuk diberi ruang dan waktu untuk konsolidasi kepada masyarakat, intinya begitu," katanya.
Uji coba yang berjalan pun dianggap sudah menimbulkan dampak, seperti di jalan perkampungan yang semakin padat, maupun meningkatkan beban di perlintasan lain yang berada di sekitar Janti.
Menurutnya kerawanan justru berpindah ke perlintasan perlintasan tersebut.
Ketika ditanya apakah ada potensi munculnya perlintasan ilegal, Sigit ternyata juga mengkawatirkan hal tersebut.
"Maka dari itu, itu yang kita takutkan. Dari pusat ada ini ini (alasan penutupan), kereta api kecelakaan yo ming piro to? bukanya anu (mengesampingkan), yo nek mung anggaran iso dirembug," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan permintaan diskresi tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Diharapkan dengan diskresi ini, Pemda memiliki kewenangan lebih karena kewenangan penutupan perlintasan ada di pusat.
"Katanya masyarakat jadi kesulitan, kalau masyarakat kesulitan saya bisa membantu, dimungkinkan untuk Gubernur bisa mengambil wewenang untuk mencari jalan keluar kan ada solusi," kata Sultan belum lama ini.(TRIBUNJOGJA.COM)