Eyang Subur Dilaporkan ke Polda Metro
Eyang Subur dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) malam oleh Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Dalam laporan bernomor 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013, Eyang Subur dilaporkan terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
Laporan dibuat atas nama Hermanto yang merupakan Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna.
Atas laporan tersebut, Eyang Subur terancam dikenakan pasal pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami dari HAMI, malam ini resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariah Islam. Dalam waktu dekat akan melaporkan Adi Bing Slamet," ucap Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga seusai membuat laporan.
Sunan juga menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang tidak memproses kasusnya ke pihak kepolisian. Dan malah terus menerus meramaikan pemberitaan di televisi dan cenderung tidak mendidik.
"Atas nama masyarakat, ya merasa prihatain selama 3 minggu pemberitananya tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet," kata Sunan. (*)