Tata Cara Sholat Jamak Beserta Syarat dan Dalilnya

Sholat jamak merupakan cara menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
serambi indonesia. tribunnews
Sholat jamak merupakan cara menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu. 

Meskipun ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan tentang sholat jamak, sebagian ulama menafsirkan bahwa ayat ini mengisyaratkan diperbolehkannya menjamak sholat karena menggabungkan waktu sholat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dalam rentang waktu dari tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam.

Dalil yang lebih jelas tentang diperbolehkannya sholat jamak terdapat dalam berbagai hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ

"Ali bin Abdullah telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Sufyan telah memberitahukan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata: Biasanya Nabi SAW mengumpulkan atau menjama' antara shalat Maghrib dan Isya apabila terburu-buru dalam perjalanan." (HR. Bukhari)

Hadits lain yang menjadi dalil sholat jamak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan.'"

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Mengapa beliau melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, "Agar beliau tidak menyulitkan umatnya." (HR. Muslim).

Syarat-Syarat Shalat Jamak

Sholat jamak tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. 

Terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk menjamak sholat, di antaranya:

1. Safar (Perjalanan Jauh)

Kondisi yang paling umum membolehkan sholat jamak adalah ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh (safar).

Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan yang membolehkan jamak, namun mayoritas ulama menetapkan jarak minimal adalah sekitar 81 kilometer.

2. Sakit atau Kesulitan

Sebagian ulama membolehkan sholat jamak bagi orang yang sakit atau mengalami kesulitan yang menyebabkannya sulit untuk melaksanakan setiap sholat pada waktunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved