Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas, Pelaku Terjerat Hutang Judol

KLP alias Tiwi (30) warga Magelang, Jawa Tengah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalah

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
TKP: KLP alias Tiwi (30) warga Magelang, Jawa Tengah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. 

Tribunjogja.com Halmahera - KLP alias Tiwi (30) warga Magelang, Jawa Tengah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. 

Berdasarkan laporan Tribun Ternate (Tribunjogja.com network), korban diketahui berstatus sebagai pengawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur dan tinggal dirumah dinas. 

Penemuan jenazah Tiwi ini cukup mengagetkan rekan satu kerja korban karena korban awalnya mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025.

Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mencium aroma tak wajar pada kematian Tiwi. 

Hingga Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halmahera Timur melakukan penyelidikan. 

Singkat cerita, Tiwi tewas karena dibunuh. 

Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. 

Pelaku Rekan Kerja

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencari keberadaan seseorang bernama AH alias Hanafi (27). 

Hanafi ini selidik punya selidik adalah rekan kerja dari Tiwi. 

Terduga ini juga memiliki calon istri yang tinggal serumah dinas dengan korban Tiwi. 

Setelah sempat diburu polisi, Hanafi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Dia kemudian mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif sekaligus kronologi.

Hutang dan Judi Online

Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari tersangka Hanafi yang sempat meminta kepada korban untuk pinjam uang sebesar Rp30 juta.

Namun oleh korban, permintaan pinjam uang itu ditolak. 

Selanjutnya, Hanafi yang terlilit hutang berencana melakukan aksi pembunuhan.

Pelaku bahkan sempat mengawasi gerak-gerik korban dari dalam kamar calon istrinya yang kebetulan berdampingan dengan kamar Tiwi.

Hanafi berada di kamar calon istrinya untuk memantau Tiwi mulai 17 hingga 19 Juli. 

Hingga pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi beraksi. 

Dia masuk ke dalam kamar Tiwi, menyekap kemudian mengikat tangan korban. 

Aksi Hanafi ini terbilang kejam, tindak tak senonoh pun sempat dilakukan.

Setelah itu, Hanafi meminta korban untuk memberikan ponsel sekaligus membuka aplikasi simpan uang lengkap dengan PIN.

Dari sana, Hanafi mendapatkan uang korban sebesar Rp38 Juta.

Uang itu dipindah secara berjenjang hingga ke rekening pelaku. 

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengatakan, Hanafi juga menggunakan aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.

Dari aksi itu, harta total milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 Juta. 

Uang itu selanjutnya dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang sekaligus deposit judi online. 

Rekayasa Korban Cuti

Setelah berhasil menguras harta korban pada 19 Juli, Hanafi menghabisi korban dengan cara membekap hingga Tiwi kehabisan nafas. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, Hanafi coba menghilangkan jejak. 
 
Dia melakukan rekayasa lokasi untuk mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli menggunakan ponsel milik korban.

Hanafi juga membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk karena 19 Juli korban sudah meninggal.

Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah.

Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua ponsel. 

Kelakukan Hanafi ini belum selesai, dia ternyata juga akan melangsungkan pernikahan dengan calon istri yang tak lain teman satu rumah dengan Tiwi.

Hanafi melakukan itu dengan perencanaan sebab itulah dia bisa masuk ke kamar calon istrinya menggunakan kunci yang sudah diduplikat.

Dan karena merasa semua aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli. (*) 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved