Parkir Liar yang Marak saat Event di Bantul Ditertibkan, Ini Alasannya

Secara potensi pendapatan Bantul dirugikan dan kendaraan yang terparkir disebut-sebut di luar pantauan pihaknya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PARKIR LIAR: Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi bicara soal penertiban parkir liar saat event di Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mulai menata titik-titik parkir. Walau secara umum relatif sudah berizin, namun saat terjadi event insidental kerap bermunculan parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, menyebut, sebagai contoh, saat pelaksanaan pentas seni budaya dan konser musik yang dikemas dalam kegiatan Mataram Culture Festival 2025 di Stadion Sultan Agung Bantul pada Minggu-Senin, (3-4/8/2025), muncul berbagai kantong parkir di lokasi yang sebelumnya bukan tempat parkir.

"Jadi, ketika pengelola jasa parkir menarik jasa retribusi parkir kendaraan tersebut di luar izin Dinas Perhubugan dan tidak ada pemasukan ke pemerintah daerah (Pemda), maka menjadi potensi kehilangan pendapatan daerah sektor parkir," katanya kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Artinya, secara potensi pendapatan Bantul dirugikan dan kendaraan yang terparkir disebut-sebut di luar pantauan pihaknya. Bahkan, terkadang parkir liar kerap memakan badan jalan, sebab posisi parkir memakai bahu jalan.

"Nah, nanti juga menimbulkan kemacetan, itu yang menjadi kerugian kita di situ," ucap Singgih.

Di sisi lain, Singgih mengatakan, bahwa setiap gelaran event pihaknya sudah menganjurkan kepada pemerintah kalurahan atau padukuhan agar mengurus izin parkir insidental. Sayangnya, yang muncul jasa parkir spontan tidak semuanya mengurus izin.

"Itu yang potensi paling rawan ketika ada momen momen insidental itu, timbul bangkitan parkir secara spontan, yang kadang di luar izin kita," ujarnya.

Di sisi lain, otensi parkir liar di kawasan wisata pantai selatan masih kerap terjadi, terutama saat digelarnya event-event besar yang menyedot kunjungan wisatawan. Beberapa di antaranya saat berlangsung Festival Layang-Layang Internasional di Pantai Parangkusumo.

"Parkir di kawasan wisata pantai ini yang seringkali menjadi permasalahan ketika ada event-event tertentu, dan khusus parkir di objek wisata sudah ada regulasinya, termasuk besaran tarif," tutur dia.

Meski begitu, sejauh ini, tercatat sudah ada sekitar 132 lokasi parkir berizin di wilayah Bumi Projotamansari, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Tempat khusus parkir itu di pasar-pasar, kemudian di lahan-lahan milik pemerintah, sampai Puskesmas. Tapi, kalau Puskesmas dan rumah sakit itu sudah dikelola sendiri dengan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah dan bukan kewenangan kami," tutupnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved