Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum
Meski secara prosedural sah, pemberian abolisi dan amnesti dalam konteks saat ini justru memperlihatkan sisi kelam dari relasi kuasa dalam hukum.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto menuai kritik dari kalangan akademisi hukum tata negara.
Gugun El Guyanie, pakar hukum sekaligus Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menilai langkah tersebut tidak sekadar mencerminkan penggunaan hak prerogatif presiden, tetapi mengindikasikan sandera politik terhadap penegakan hukum.
“Dua-duanya hampir mirip ya walaupun secara konsep hukum amnesti dan abolisi itu berbeda. Tapi dua-duanya hak prerogatif presiden yang harus persetujuan DPR dan meminta nasihat kepada Mahkamah Hukum,” ujar Gugun, Jumat (1/8/2025).
Meski secara prosedural sah, pemberian abolisi dan amnesti dalam konteks saat ini, menurutnya, justru memperlihatkan sisi kelam dari relasi kuasa dalam hukum.
“Abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti ke Hasto ini dalam konteks sekarang ini terkesan penegakan hukum menjadi sandera politik akhirnya. Negatifnya di situ,” tambahnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, berpotensi melemahkan supremasi hukum.
“Yang sudah ditindak hukum Hasto kok kemudian peran dari Presiden terkesan sangat politis. Justru pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong ini melemahkan supremasi hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut, Gugun menyebut penegakan hukum saat ini terjerat dalam konfigurasi politik yang menafikkan independensi peradilan.
"Sekarang penegakan hukum dengan rezim Prabowo sangat buruk ada campur tangan oleh kekuasaan eksekutif memaksa independensi badan hukum jadi walaupun alasannya presiden menteri hukumnya terkait dengan pemberian umum, perhatian publik tidak bisa," ujarnya.
Menurut Gugun, pemberian amnesti terhadap Hasto sangat problematik karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Untuk kasus Sekjen PDIP, dia terbukti terlibat dalam menyediakan uang suap dalam proses PAW Harun Masiku. Itu terbukti. Setelah diberikan amnesti itu preseden buruk, artinya tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Baca juga: Pengamat UGM Buka Suara Soal Manuver PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
Ia menilai, hak prerogatif seharusnya diberikan dalam konteks politik, misalnya kepada narapidana Orde Baru yang dikriminalisasi karena perbedaan pandangan politik.
“Pemberian itu seharusnya lebih kepada pemberian narapidana politik. Tetapi untuk kasus pemberantasan korupsi, malah bermakna negatif,” katanya.
Dalam pandangannya, langkah ini justru menjadi preseden buruk dalam relasi antara kekuasaan dan hukum.
“Ternyata presiden hanya main-main saja. Suatu saat ada proses peradilan terkait korupsi, halah nanti bisa ditukar, tukar guling dengan kepentingan presiden agar tunduk dan sebagainya.”
Narasi Tukar Guling Politik
Bagi Gugun, publik dapat membaca sinyal politik yang terselip dalam keputusan abolisi dan amnesti.
Ia menilai keputusan ini menjadi strategi untuk melunakkan sikap PDIP terhadap pemerintahan Prabowo.
“Begitu pengumuman amnesti untuk Hasto, kan sekarang ketua umum PDIP mengarahkan agar PDIP ikut mengawal, ikut membantu presiden. Sinyalnya sudah bisa dibaca oleh publik. Oh ini cara presiden untuk menaklukkan posisi dan itu keliru,” terangnya.
Ia bahkan menyebut langkah itu sebagai skenario politik yang dirancang sejak awal.
“Semuanya itu terkesan by desain agar diputus bersalah dulu, divonis 3,5 tahun dulu, dan nanti presiden ditunjuk untuk menjadi pahlawan agar bisa dijual kepada PDIP. PDIP mau nggak ini sekjennya kami kasih abolisi, tetapi nanti gabung ke kami, jangan ribut, jangan ganggu pemerintahan kami,” papar dia.
Menurut Gugun, jika publik dibiarkan menoleransi pemberian amnesti dan abolisi terhadap kasus yang tidak bersifat politik, maka eksistensi lembaga hukum independen seperti KPK dan institusi peradilan akan melemah secara sistemik.
“Sangat melemahkan KPK, sangat melemahkan cita-cita pemberantasan korupsi, dan yang paling penting adalah supremasi hukum, independensinya akan terganggu oleh sandera politik presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan argumen kontribusi terhadap negara yang dipakai dalam pertimbangan pemberian abolisi atau amnesti.
“Semua anak bangsa yang lahir di Republik ini pasti punya kontribusi terhadap Republik. Orang koruptor triliun pun punya kontribusi. Tetapi tidak bisa dijadikan pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itu sangat lemah, sangat tidak argumentatif dalam konteks menjunjung supremasi penegakan hukum,” terangnya.
Gugun menyebut kasus Tom Lembong berbeda karena lebih kepada cacat prosedur hukum acara, bukan pelanggaran substantif.
“Fokusnya di sana, jangan kemudian presiden ikut masuk ke amnestinya. Jadi harus dipisahkan,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dua surat presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 Agustus.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” jelasnya. (*)
Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya |
![]() |
---|
Pengamat UGM Buka Suara Soal Manuver PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Tom Lembong Dikabarkan Bakal Hirup Udara Bebas Siang Ini, Keppres Abolisi Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.