Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis FA Kembali Berulah: Bacok 3 Pelajar SMK di Magelang
FA sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus pencurian dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Baru satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian, FA (19), seorang residivis asal Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kembali berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap karena membacok tiga pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid saat jam pulang sekolah, Kamis (31/7/2025) sore.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyebut FA sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus pencurian dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, ARM (19), dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“FA adalah residivis perkara pencurian, sudah inkrah dengan vonis pidana 10 bulan. Dia baru keluar satu bulan lalu,” terang Herbin saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
FA dan satu tersangka lainnya berinisial ARM (19) ditangkap hanya empat jam pasca kejadian, saat tengah berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Blabak, Desa Palbapang, Kecamatan Mungkid.
Aksi pembacokan dilakukan secara acak terhadap tiga pelajar berinisial ARS (16), GS (16), dan VAS (15) di Dusun Treko, Desa Treko, Kecamatan Mungkid.
Ketiganya mengalami luka bacok di punggung dan bahu. Dua korban masih dirawat di RSUD Merah Putih Magelang, sementara satu lainnya menjalani rawat jalan.
Motif aksi ini diduga balas dendam.
FA mengaku sehari sebelumnya sempat dikejar sekelompok remaja yang diduga dari SMK yang sama. Ia lalu mengajak ARM untuk mencari pelaku dan membalas.
“FA meminjam celurit yang disembunyikan di bawah kasur temannya, dan mereka menggunakan motor pinjaman untuk mencari sasaran,” ujar Herbin.
Saat jam pulang sekolah, mereka berdua mendekati para korban dan FA melancarkan pembacokan dari atas motor yang dikendarai ARM.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit sepanjang 50 cm, sepeda motor Honda Vario, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (tro)
Apel Sinergitas Tiga Pilar Kota Magelang, Usaha TNI-Polri dan Pemkot Jaga Kekompakan |
![]() |
---|
Saparan Sedekah Bumi di Magelang, Bupati Ajak Warga Jaga Mata Air |
![]() |
---|
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Candi Borobudur, Ada Parade Budaya |
![]() |
---|
Ada Parade Militer, Akses Jalan Magelang Seputar Lapangan Denggung Ditutup 2,5 Jam Akhir Pekan Ini |
![]() |
---|
Pelajar di Magelang Tewas Usai Tertabrak Truk Molen di Jalan Raya Secang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.