Bupati Bantul Komitmen Tertibkan Praktik Pertambangan MBLB Ilegal

Bupati Bantul telah melakukan penandatanganan komitmen bersama tiga kepala daerah terkait penertiban praktik pertambangan ilegal

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tengah) didampingi sejumlah pihak, sedang memberikan tanggapan soal Karyawan perusahaan mebel yang tak digaji, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul telah melakukan penandatanganan komitmen bersama tiga kepala daerah lain yakni Bupati Sleman, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunungkidul, terkait penertiban praktik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal.

"Kami berkomitmen agar proses perizinannya transparan, menghasilkan perhitungan pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan pula dan ada tindakan hukum yang tegas," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (31/7/2025).

Dikatakannya, komitmen itu tidak hanya disepakati bersama oleh empat Bupati di DI Yogyakarta, tetapi juga disepakati oleh Gubernur DIY, kejaksaan, kepolisian, hingga Danrem.

Pasalnya, setelah dievaluasi sempat terjadi kerusakan alam dan bangunan milik pemerintah di banyak titik.

Salah satu lokasi yang terdampak kerusakan dirasakan di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Di lokasi itu, terdapat groundsill atau Dam Sungai Progo yang jebol.

"Di samping faktor usia, groundsill jebol itu terjadi karena ada percepatan penggerusan di bagian bawah sampai memakan fondasi (groundsill). Dan dulu pernah kan, jembatan yang sebelah utara jembatan baru itu ambrol karena terjadi penggerusan dasar sungai," papar dia.

Tak heran jika Bupati Bantul bersama jajaran terkait merasa tidak ada keraguan sedikit pun bahwa penambangan pasir tak terkendali itu nyata merusak alam dan bangunan.

Sebab, pemerintah terkait mengalami kerugian yang semakin besar.

"Maka, semuanya diminta berkomitmen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan itu," tutur orang nomor satu di Bumi Projotamansari.

Baca juga: Warung Kelontong di Sitimulyo Bantul Terbakar, Api Lilin yang Menyambar Minyak Jadi Pemicu

Halim turut menyampaikan bahwa perizinan usaha pertambangan sebenarnya tidak ada di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. 

Bahkan, Halim mengaku sebenarnya ia tidak mengerti di mana saja letak pertambangan ilegal tersebut.

"Kalau anda tanya saya, di mana saja pertambangan? Saya benar-benar enggak ngerti. Tidak pernah ada tanda tangan Bupati. Karena memang izinnya tidak di Bupati, begitu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK bersama Pemerintah DIY menyatakan komitmen bersama untuk merapikan tata kelola pertambangan MBLB, khususnya yang masih beroperasi tanpa izin.

Penertiban ini dinilai mendesak menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Saat ini, KPK telah mengidentifikasi 12 titik pertambangan ilegal di DIY, salah satu lokasi yang terdampak ada di Kabupaten Bantul. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved