Jadwal Penggunaan Seragam ASN Klaten Mulai 1 Agustus 2025 

Mulai 1 Agustus 2025, penggunaan seragam dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SOSIALISASI SERAGAM: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 20/2025 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten, pada Selasa (29/7/2025). 

Seragam batik pada Jumat digunakan setelah kegiatan olahraga. 

Adapun untuk pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri. 

Kemudian untuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar Klaten menggunakan PDH perangkat daerah tertentu. Untuk Dinas Perhubungan Klaten menggunakan PDH putih biru pada Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara Satpol PP Damkar Klaten menggunakan PDH khaki kehijauan pada Senin dan Selasa. 

Lantas pada Rabu, ASN Dishub dan Satpol PP Damkar Klaten menggunakan PDK Satgas I, sedangkan pada Jumat memakai PDK Satgas II. 

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan bahwa pergantian seragam sesuai Perbup Klaten Nomor 20/2025 itu akan diterapkan mulai 1 Agustus 2025. 

Pihaknya menyebut, perubahan kebijakan itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Klaten, akan tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. 

"Sehingga pada Agustus 2025 nanti sama-sama kita akan melihat perubahan yang luar biasa. Berarti seminggu dua kali akan memakai pakaian PDH. Intinya kita sepakati bahwasannya aturan itu harus dijalankan bersama," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Hamenang sempat menyoroti aturan seragam PDH batik pada Jumat minggu ketiga hingga kelima yang bebas.

Meskipun seragam batiknya bebas, akan tetapi Hamenang berharap bisa diusahakan menggunakan batik produk dari Kabupaten Klaten

"Ini sok-sok nek ora ya ora opo-opo (ini kadang-kadang kalau tidak ya tidak apa-apa). Tapi sebaiknya dari Klaten (batiknya). Sehingga nanti akan terlihat ciri khas dari Kabupaten Klaten," ucap dia. 

Meskipun aturan itu akan dilaksanakan pada awal Agustus 2025. Hamenang menyadari ada sejumlah eselon atau ASN yang mungkin belum menyiapkan tanda pengenal atau jabatan sesuai peraturan baru. Sehingga dia memberikan waktu hingga September 2025 untuk melengkapi semuanya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved