Mobil Patroli Polsek Muntilan Jadi Loket Layanan Pembuat SKCK hingga Izin Kegiatan
layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, surat kehilangan, perizinan kegiatan, laporan pengaduan, hingga konsultasi keamanan dan ketertiban
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Program Polisi Ngantor Ning Ndeso Polsek Muntilan,
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Warga di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bisa mengurus berbagai keperluan kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi.
Melalui program Polisi Ngantor Ning Ndeso, Polsek Muntilan menghadirkan pelayanan langsung ke balai-balai desa di wilayah hukumnya secara bergiliran.
Program yang dijalankan sejak 1 Agustus 2024 ini memberikan berbagai layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, surat kehilangan, perizinan kegiatan, laporan pengaduan, hingga konsultasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selama hampir satu tahun berjalan, program ini telah dilaksanakan sebanyak 41 kali dan melayani setidaknya 274 warga.
“Saya berpikir, kenapa tidak kita yang hadir langsung ke desa, membuka pelayanan proaktif sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Dari situlah lahir nama dan konsep Ngantor Ning Ndeso,” jelas Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir saat menjadi narasumber di Polri TV dalam acara Podcast Presisi Polri TV, pada Rabu (25/7/2025).
Layanan ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan Polsek Muntilan, seperti Kanit, Bhabinkamtibmas, personel intelijen, reskrim, hingga perwira pengawas.
Sebagai penunjang, mobil dinas jenis Grand Max yang sebelumnya digunakan untuk patroli kini difungsikan sebagai loket pelayanan bergerak.
“Setiap pelaksanaan kami bentuk satu unit kecil lengkap. Operator dari Banit Intel, Bhabinkamtibmas mensosialisasikan jadwal kegiatan ke desa, menyiapkan problem solving, dan tentu menyambut warga yang datang ke lokasi,” ujarnya.
Program ini disebut tidak hanya mendapat dukungan dari internal kepolisian, tetapi juga dari masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. Para kepala desa, tokoh masyarakat, hingga unsur Forkompimcam menyambut baik kehadiran program ini.
“Salah satu kepala instansi di wilayah Muntilan bahkan ingin bergabung dengan kami dalam program ini. Mereka menyampaikan niatnya untuk ikut memberikan pelayanan bersama,” ungkap Muthohir.
Ia juga menyebut, pendekatan semacam ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Magelang yang mendorong kepala instansi untuk hadir langsung di tengah masyarakat melalui program berkantor di tingkat kecamatan.
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pelaksanaan program ini memiliki tantangan, terutama keterbatasan personel.
Di tengah padatnya tugas rutin, anggota harus membagi waktu antara pelayanan di Mapolsek dan kegiatan lapangan.
Sebagai bentuk pengembangan, Polsek Muntilan juga berencana memperluas jangkauan layanan dengan menyasar lingkungan sekolah.
Mulai 2025, siswa kelas XII yang akan lulus dapat mengurus SKCK langsung di sekolah, difasilitasi petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
“Selama desa bisa mengoordinasikan warganya, kami siap datang sewaktu-waktu, bahkan di luar jadwal mingguan. Koordinasi adalah kunci,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Kapolsek Muntilan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin demi kemudahan bersama.
“Kami hadir lebih dekat untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Jika ada hal yang belum jelas lebih lanjut, silakan hubungi Call Center Polsek Muntilan di nomor 0815 2000 110,” pungkasnya. (tro)
Baca juga: Konstruksi Tol Jogja Bawen Seksi 3 Borobudur-Magelang Mulai 2026, Temanggung-Ambarawa 2027
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Kasus Kades Sukomulyo Magelang Tersangka Korupsi Selewengkan Uang Desa Rp727 juta |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Bupati Grengseng Ngantor Keliling 21 Kecamatan di Wilayah Magelang |
![]() |
---|
Kasus Remaja di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Dilepas tapi Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.