Pedagang Kaki Lima Ikut Terseret Jadi Tersangka Perusak Mobil saat Kisruh Driver Online di Godean
Polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Mereka berinisial YP (30) dan AMR (21), keduanya warga Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean, yang terjadi saat kerusuhan driver online akibat keributan antara pelanggan dengan driver online di Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Godean beberapa waktu lalu terus bergulir.
Polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Mereka berinisial YP (30) dan AMR (21), keduanya warga Sleman.
Penjabat Sementara Kanit 3 Satuan Reserse Kriminal, Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan mengatakan, dalam kasus perusakan tersebut, YP berperan memukul mobil polisi menggunakan bambu setelah mobil terguling.
Sedangkan tersangka AMR memukul bagian lampu depan hingga pecah menggunakan bambu.
"AMR merupakan driver ojol tapi akunnya bukan punya sendiri, melainkan sewa. Kalau YP bukan driver ojol, dia warga yang profesinya sebagai pedagang kaki lima, kemudian ikut serta dalam kejadian pengrusakan tersebut," kata Akbar, kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya polisi telah menangkap dua orang yang diduga merusak mobil dinas polisi saat kericuhan, dalam aksi solidaritas driver ojek online di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean tersebut. Kedua tersangka sebelumnya berinisial BAP (18) warga Caturharjo Sleman dan MTA (18) warga Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Polisi semula meyakini pelaku perusakan mobil milik Polsek Godean, saat terjadi kericuhan tersebut, berjumlah puluhan orang. Polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dicurigai sebagai pelaku perusakan. Akan tetapi polisi belum bisa membuktikan keterlibatan mereka sehingga belum bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Untuk sementara ini yang dapat kami buktikan sebanyak 4 orang," kata Akbar.
Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil polisi, setelah perbuatan perusakan terekam video amatir yang terungggah di sosial media. Berkas perkara keempat tersangka tersebut akan dijadikan satu. Sebab perbuatan dugaan pidana dan kejadiannya sama. Mereka disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5,6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan pada Senin (7/7/2025) lalu mengungkapkan dua orang tersangka yang ditangkap sebelumnya yaitu BAP dan MTA ikut aksi yang berujung anarkis di Bantulan, Godean karena terpancing postingan di media sosial. Keduanya ikut dalam aksi solidaritas driver online tersebut pada Sabtu (5/7) dinihari. Saat kericuhan terjadi, pelaku BAP kedapatan mendorong mobil polisi hingga terbalik. Adapun pelaku MTA juga ikut dalam upaya membalikkan mobil polisi dan berusaha membakarnya dengan menyulut api di seputar tangki bahan bakar minyak.(*)
Presiden Prabowo Kecam Keras Petugas Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Kata Dinkes Sleman soal Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah |
![]() |
---|
Waspada Macet di 3 Titik Ring Road Utara Malam Ini, Ada Contraflow Imbas Proyek Tol Jogja–Solo |
![]() |
---|
6 Shio Penjaga Pintu Hoki Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siapa yang Paling Berlimpah Rezeki? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.