DPD PDIP DI Yogyakarta Tanggapi Vonis Hasto Kristiyanto: Sistem Peradilan Tidak Baik-baik Saja

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga turut menyinggung sistem peradilan di negeri ini yang menurutnya dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG: Foto dok ilustrasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai situntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DIY menanggapi vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Pada perkara ini sekjen Hasto dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis ini dinilai para kader PDIP ditingkat provinsi khususnya di DIY sangat janggal.

"Karena didalam perkara perintangan penyidikan kan enggak terbukti, tetapi mengapa masih dijatuhi vonis segitu. Ini ada apa?," terang Sekjen DPD PDIP Totok Hedi Santosa, saat dihubungi, Jumat (25/7/2025).

Anggota Komisi VI DPR RI ini juga turut menyinggung sistem peradilan di negeri ini yang menurutnya dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Dari kasus yang menjerat Hasto ini, pihaknya mengimbau khususnya para kader PDIP agar bersabar.

Dia meminta para kader menyerahkan sepenuhnya upaya hukum yang saat ini masih dikoordinasikan oleh para tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.

"Kami imbau para kader tetap bersabar, serahkan upaya hukum ini kepada tim penasihat hukum," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved