Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro Kadung Viral, Apa Reaksi Pemkot Jogja?

Apa reaksi dan respons Pemkot Jogja terhadap kabar tak sedap tarif parkir Malioboro Yogyakarta belakangan ini?

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
X @merapi_uncover
PARKIR NUTHUK: Karcis parkir non resmi yang diunggah korban tarif nuthuk melalui akun X @merapi_uncover 

TRIBUNJOGJA.COM - Parkir 'nuthuk' kembali terjadi di kawasan Malioboro Yogyakarta beberapa waktu lalu. Kejadian itu bahkan sudah viral di media sosial. 

Dugaan penerapan tarif parkir di luar batas kewajaran itu dilaporkan terjadi di Jalan Margo Utomo, pada Jumat (18/7/25) malam silam.

Dalam insiden yang viral di media sosial tersebut, korban dipatok tarif Rp15 ribu untuk kendaraan roda empat, tanpa disertai karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

Lantas, apa reaksi dan respons Pemkot Jogja terhadap kabar tak sedap tarif parkir Malioboro tersebut?

Tanggapan kabid penegakan

Satpol PP Kota Yogyakarta melangsungkan proses penindakan terhadap aktivitas parkir nuthuk di kawasan Malioboro.

Merespons kejadian itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk mengetahui ihwal kasus tersebut, proses penyelidikan pun tengah digulirkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan melakukan penindakan. Tapi, kami tidak bisa bicarakan waktunya. Sekarang kami selidiki dulu. Dalam waktu dekat kami akan operasi," tandasnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/25).

Dodi pun mewanti-wanti, sanksi pidana bisa saja dikenakan, jikalau ditemukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan aktivitas perparkiran.

Menurutnya, rangkaian sanksi sudah tercantum di dalam Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang perparkiran.

"Di Perda ada (konsekuensi) sanksi pidana, tipiring. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, baik parkir nuthuk, parkir di luar ketentuan, atau liar, bisa dikenakan sanksi sesuai di Perda," tegasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menandaskan, tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo sesuai aturan hanya Rp5 ribu.

Ia pun menyebut, karcis yang disodorkan juru parkir (jukir) kepada korban nuthuk tersebut bukan karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

"Itu bukan karcis resmi, bukan dikeluarkan Pemkot. Sudah disampaikan ke teman-teman kepolisian, (masuk) proses lidik," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved