Benang Layang-Layang Lukai Pengendara, Begini Respon Polres Bantul
pengendara motor mengalami luka sayatan di leher akibat benang layang-layang saat melintas di kawasan Gambiran, Kota Jogja.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pengendara motor terluka akibat benang layang-layang di jalan raya mendorong Polres Bantul mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bermain layang-layang, terutama di musim kemarau yang disertai angin kencang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang punya hobi main layang-layang agar bermain di tempat yang aman, jauh dari keramaian dan tidak bermain di jalan raya,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (19/7/2025).
Imbauan ini menanggapi postingan di Info Cegatan Jogja (ICJ) yang viral, terkait pengendara motor mengalami luka sayatan di leher akibat benang layang-layang saat melintas di kawasan Gambiran, Kota Jogja.
“Ada keluhan masyarakat melalui media sosial yang mengaku mengalami luka sayat akibat terkena benang layang-layang di jalan raya,” jelas Jeffry.
Ia mengatakan, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bantul, pihaknya akan memberikan perhatian khusus karena benang layang-layang dapat membahayakan pengendara dan menimbulkan kecelakaan.
“Polres Bantul tidak melarang masyarakat untuk bermain layang-layang asalkan bermain di tempat yang aman dari keramaian lalu lalang kendaraan, baik darat maupun udara,” imbuhnya.
Baca juga: Ratusan Layang-layang Bakal Mengudara di Pantai Parangkusumo Bantul pada JIKF 2025
Selain itu, masyarakat diingatkan tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.
“Kami juga imbau agar bermain layang-layang jauh dari kabel atau tiang listrik karena berbahaya apabila benang listrik melilit kabel listrik dan dapat menyebabkan korsleting listrik,” ucapnya.
Jeffry mencontohkan Kebonagung, Imogiri, sebagai lokasi bermain layang-layang yang aman.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar karena banyak yang berjualan dan kawasan tersebut menjadi wisata dadakan.
Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri memfasilitasi penghobi layang-layang melalui Jogja International Kite Festival (JIKF).
“Festival Layang-layang Jogja 2025 kembali digelar di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada 26-27 Juli mendatang,” ungkap Jeffry.
Ia mengingatkan, bermain layang-layang yang membahayakan orang lain dapat dikenai sanksi hukum.
“Bermain layang-layang yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Jeffry berharap masyarakat dan orang tua selalu mengingatkan anak-anak yang hobi bermain layang-layang agar mengutamakan keselamatan.
“Ancamannya cukup berat. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat dan para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layang-layang untuk memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,” katanya.(*)
PLN Imbau Masyarakat Tidak Bermain Layang-Layang di Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Tipu Muslihat Perempuan Misterius Buat Pak Guru di Bantul Kehilangan Rp 69 Juta |
![]() |
---|
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bantul, Ada 543 Kasus Tidak Pakai Helm SNI |
![]() |
---|
Jogja International Kite Festival 2025 di Pantai Parangkusumo, Usung Tema Dari Jogja untuk Nusantara |
![]() |
---|
Festival Layang-layang di Pantai Parangkusumo Bantul Dimulai Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.