Kemenag Kulon Progo Dorong Wakaf Uang Jadi Solusi Permodalan UMKM
Upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui skema permodalan syariah digagas oleh Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Upaya penguatan ekonomi masyarakat melalui skema permodalan syariah digagas oleh Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
Dalam audiensi bersama Bupati Kulon Progo di Ruang Rapat Menoreh, Rabu (16/7/2025), Kemenag mendorong optimalisasi wakaf uang untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses modal tanpa riba.
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil menyebut, wakaf uang bukan hanya bentuk kedermawanan sosial, tapi juga bisa menjadi solusi konkret bagi pelaku usaha kecil yang selama ini terjerat pinjaman berbunga tinggi.
“Wakaf uang akan diarahkan sebagai dana bergulir untuk membiayai usaha mikro. Ini bentuk nyata keberpihakan syariah kepada UMKM agar terhindar dari jeratan rentenir dan pinjol,” ujar Wahib.
Ia menambahkan, potensi wakaf uang sangat besar di Kulon Progo.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Minta Pembangunan Jembatan di Desa Sumber Klaten Diselesaikan Lebih Cepat
“Ada lebih dari 1.000 masjid. Jika masing-masing berwakaf Rp100.000 saja, sudah terkumpul Rp1 miliar. Ini kekuatan ekonomi umat yang nyata,” katanya.
Tak hanya itu, Wahib juga menyebut adanya lebih dari 111 hektare tanah wakaf di Kulon Progo, dengan dua hektare di antaranya sudah produktif.
“Jika dikolaborasikan dengan wakaf uang, tanah wakaf produktif bisa menjadi pilar ekonomi baru masyarakat,” ujarnya.
Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setiyawan, mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan wakaf uang sebagai alat penggerak ekonomi berbasis syariah.
“Ini langkah maju untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Wakaf uang mengedepankan asas manfaat berkelanjutan tanpa memberatkan penerima, karena tak ada unsur riba,” kata Agung.
Dalam kesempatan itu, Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) juga menyampaikan komitmennya dalam menyalurkan dana wakaf sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan usaha halal dan Rp50 juta untuk pelunasan utang para pelaku usaha yang terjerat rentenir maupun pinjaman online. (*/rls)
Kota Magelang Tuan Rumah Kejuaraan Provinsi BK Porprov XVII 2026 Tarung Derajat |
![]() |
---|
Dua Unit Mobil Terbakar dalam Aksi Gabungan di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Mapolda DIY Memanas, Satu Tenda Pleton Terbakar, Satu Mesin ATM Dirusak Massa |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.