Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Jadi Pukul 06.30 WIB, Ini Respon Orangtua Siswa

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dari Pemkot Magelang itupun menuai beragam respon dari orangtua murid. 

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Suasana di SD Negeri Rejowinangun Utara 3, Kota Magelang, Jumat (18/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang akan memberlakukan jam masuk sekolah lebih pagi mulai Senin, 21 Juli 2025 mendatang. 

Siswa TK, SD, hingga SMP Negeri di wilayah tersebut akan memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit dari waktu semula pukul 07.00 WIB

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB itupun menuai beragam respon dari orangtua murid. 

Eko Cahyo (36), warga Cacaban, misalnya, mempertanyakan efektivitas perubahan jam masuk tersebut. 

Dua anaknya saat ini duduk di kelas 4 dan 6 di SD Negeri Cacaban 1.

“Mau-mau saja anak masuk jam setengah tujuh, tapi pulangnya tetap jam 13.30 atau 13.45. Jadi, anak-anak masuk lebih pagi itu apakah untuk menambah jam pelajaran atau bagaimana? Itu mungkin masih jadi pertanyaan bagi orang tua,” ujar Eko. 

Meski demikian, ia mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan perubahan jam masuk sekolah selama tujuannya jelas dan bermanfaat. 

“Kalau saya sih tidak masalah anak masuk jam berapapun, yang penting manfaatnya benar,” imbuhnya.

Baca juga: Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Senin Depan, Ini Alasannya

Sementara itu, dari sisi guru, tantangan tersendiri juga muncul. 

Kepala SD Negeri Rejowinangun Utara 3, Biatrik Ratna Milasari, mengaku pada prinsipnya pihak sekolah siap menjalankan kebijakan baru ini. 

Sosialisasi ke orangtua pun telah dilakukan. 

Namun, ia menyebut adanya beban tambahan yang harus dihadapi para guru, khususnya mereka yang juga seorang ibu.

“Kalau saya pribadi menyikapinya fifty-fifty. Masuk jam 07.00 saja saya masih harus nyusul anak saya. Sekarang dimajukan lagi,” kata Biatrik. 

Biatrik juga menyoroti kondisi guru-guru di sekolahnya yang mayoritas masih muda, berada di usia produktif, dan telah memiliki anak kecil. 

Dengan adanya kebijakan baru, para guru tersebut harus menyiapkan anak-anak mereka di rumah lebih dini sebelum menjalankan tugas mengajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved