Tips dan Cara

5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace

Bagaimana cara membayar ETLE atau Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement? Jangan panik, ini 5 cara bayarnya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Jajaran Polres Bantul sedang memeriksa kelengkapan surat pengendara lalu lintas, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM – Banyak masyarakat masih bingung, ke mana sebenarnya mereka harus membayar denda tilang setelah terkena pelanggaran lalu lintas, terutama dalam sistem e-Tilang atau tilang elektronik (ETLE) yang kini sudah diberlakukan di berbagai daerah.

Sistem digital ini memang memudahkan masyarakat, tapi masih banyak yang belum tahu arah dan tujuan pembayaran yang benar. 

Jangan sampai salah langkah, karena pembayaran yang tidak sesuai bisa membuat Anda harus mengurus proses dari awal lagi.

Bayar Tilang Lewat Sistem yang Sudah Ditentukan

Baik tilang konvensional maupun elektronik, pembayaran denda wajib dilakukan melalui saluran resmi.

Untuk tilang elektronik, pembayaran dilakukan berdasarkan kode pembayaran (Virtual Account) yang Anda dapatkan setelah menerima surat konfirmasi tilang.

Tribunjogja.com merangkum lima cara membayar tilang elektronik yang praktis dan bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda.

1. Langsung ke Teller Bank BRI

Jika Anda memilih membayar denda tilang secara langsung, Bank BRI adalah satu-satunya bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran.

Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor cabang BRI terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening”.
  • Tulis jumlah nominal denda sesuai yang tercantum.
  • Serahkan slip ke teller untuk diproses.
  • Simpan slip hasil validasi sebagai bukti pembayaran resmi.
  • Perlu diingat, jika nominal yang Anda bayarkan tidak sesuai, transaksi akan ditolak.

Baca juga: Viral, Pelanggar Lalu lintas Diduga Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polisi di Berbah Sleman

2. Transfer Lewat ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking

Bagi Anda yang ingin membayar tanpa antre, opsi transfer elektronik bisa jadi pilihan tepat. Berikut cara-caranya:

a. Via ATM

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  • Jika transfer antar bank, masukkan kode bank terlebih dulu.
  • Masukkan jumlah denda dan konfirmasi transaksi.
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

b. Mobile Banking

  • Login ke aplikasi mobile banking.
  • Pilih menu pembayaran dan masukkan kode pembayaran.
  • Masukkan nominal denda secara tepat.
  • Masukkan PIN dan simpan notifikasi transaksi SMS.
  • Tunjukkan bukti SMS ke petugas untuk pengambilan barang bukti yang disita.

c. Internet Banking

  • Login ke akun internet banking Anda.
  • Pilih Pembayaran Tagihan > Pembayaran.
  • Masukkan 15 digit kode pembayaran.
  • Setelah konfirmasi, masukkan password dan token.
  • Cetak atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Baca juga: BEGINI Cara Cepat Mengurus Biaya Tilang Kamera ETLE, Simak Lur!

3. Melalui Website Resmi Kejaksaan

Tilang juga bisa dibayar secara daring lewat laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Caranya:

  • Buka situs dan masukkan nomor berkas tilang.
  • Klik “Cari” untuk melihat detail pelanggaran dan nominal denda.
  • Tekan tombol “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lakukan konfirmasi dan simpan bukti pembayaran digital.

4. Lewat Minimarket

Kini, pembayaran tilang juga bisa dilakukan di minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.

Langkah-langkah:

  • Datangi minimarket terdekat.
  • Informasikan ke kasir bahwa Anda ingin bayar denda e-tilang.
  • Tunjukkan kode pembayaran yang Anda dapat dari sistem e-tilang.
  • Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk.
  • Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran.

5. Via Online Marketplace

Beberapa platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang.

Cara bayarnya:

  • Buka aplikasi atau situs marketplace pilihan Anda.
  • Cari layanan “e-tilang” atau “Pembayaran Tilang”.
  • Masukkan kode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran.
  • Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran digital.

Namun, Apa Sanksinya Jika Tidak Dibayar?

Jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik, konsekuensinya cukup serius. 

Salah satunya adalah pemblokiran STNK kendaraan. 

Hal ini bisa menyulitkan saat Anda hendak memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan balik nama. Maka, pastikan segera menyelesaikan kewajiban ini.

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena tilang? Ikuti langkah berikut:

1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan data kendaraan: nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.

3. Pilih jenis pelanggaran dan metode pembayaran.

4. Lakukan konfirmasi dan cek status kendaraan Anda.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

Sistem ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  • Menerobos lampu merah
  • Melanggar marka jalan
  • Melanggar sistem ganjil-genap
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak memakai helm
  • Salah jalur kendaraan
  • STNK tidak valid

Jika Anda melanggar salah satu dari pelanggaran tersebut, surat konfirmasi akan dikirimkan. 

Anda diminta melakukan konfirmasi melalui website ETLE. Setelah itu, surat tilang akan dikeluarkan dan Anda wajib membayar dendanya.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved