Berita Kriminal
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu
Sepasang suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KASUS MICHAT: Pasutri tersangka kasus TPPO dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025)
“Korban tidak bisa melarikan diri karena diancam dan ditakut-takuti. Baru setelah ada kesempatan, ia melarikan diri ke rumah familinya,” ujar Isti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, sebuah handphone, dan beberapa potong pakaian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.(tro)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.