Berita Kriminal

Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu

 Sepasang suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KASUS MICHAT: Pasutri tersangka kasus TPPO dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025) 

“Korban tidak bisa melarikan diri karena diancam dan ditakut-takuti. Baru setelah ada kesempatan, ia melarikan diri ke rumah familinya,” ujar Isti.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, sebuah handphone, dan beberapa potong pakaian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.(tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved