Berita Kriminal
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu
Sepasang suami istri di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KASUS MICHAT: Pasutri tersangka kasus TPPO dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025)
“Korban tidak bisa melarikan diri karena diancam dan ditakut-takuti. Baru setelah ada kesempatan, ia melarikan diri ke rumah familinya,” ujar Isti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, sebuah handphone, dan beberapa potong pakaian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.(tro)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Pelajar di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka-luka, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Satu Motor dan Handphone Milik Warga Dlingo Bantul Raib Dicuri Maling, Diduga Pelaku Bobol Jendela |
![]() |
---|
Akhir Kasus Sopir Taksi Online Jogja Dihabisi Penumpang di Ring Road Selatan |
![]() |
---|
Kasus Satpam di Magelang Rekam Anak Juragan di Kamar Mandi Pakai iPhone |
![]() |
---|
Diparkir di Depan Rumah, Satu Sepeda Motor Milik Warga Kasihan Bantul Raib Dicuri Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.