8 Langkah Pengajuan Klaim 1 Tahun Rusak, Ganti Baru Produk Elektronik Midea 

Program ini berlaku sejak 1 Juni 2025 dan mencakup produk rumah tangga Midea

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
GANTI BARU : Menghadirkan rasa aman dalam berbelanja elektronik, PT Midea Electronics Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan konsumen “1 Tahun Rusak, Ganti Baru”. 

Proses Pengajuan Klaim:

  1. Konsumen harus menghubungi Official Business WhatsApp Midea (0822 1188 8523) untuk melaporkan kerusakan produk dan proses penukarannya.
  2. Konsumen harus mengirimkan video yang menunjukkan masalah atau kerusakan produk melalui Official Business Whatsapp Midea.
  3. Penukaran unit baru berlaku apabila konsumen telah menerima pesan persetujuan dan nomor laporan dari Official Business WhatsApp Midea.
  4. Konsumen harus mengirimkan faktur pembelian dan kartu garansi.
  5. Setelah mendapatkan konfirmasi dari tim service, produk yang rusak harus dikirim menggunakan kotak asli dengan kemasan yang aman.
  6. Unit yang rusak harus dikirim ke titik drop Lion Parcel atau dapat dijemput jika jaringan Lion Parcel menyediakan layanan tersebut.
  7. Biaya pengiriman produk rusak ditanggung oleh Midea.
  8. Konsumen juga dapat mengirimkan melalui mitra Lion Parcel, membayar biaya pengiriman di muka, kemudian mengklaim biaya tersebut ke Midea.

Syarat dan Ketentuan Berlaku:

  1. Klaim hanya berlaku untuk kerusakan produk akibat penggunaan normal.
  2. Tidak berlaku untuk kerusakan akibat kelalaian, seperti jatuh, terendam air, atau faktor eksternal lainnya.
  3. Tim teknis Midea berhak menentukan validitas klaim setelah melakukan pengecekan. (*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved