JPW Catat Sejumlah Kasus Klitih di Yogyakarta Selama Semester Pertama 2025

Jogja Police Watch (JPW) mencatat sejumlah aksi kejahatan jalanan atau klitih kembali terjadi di wilayah hukum Polda DIY. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
ILUSTRASI - Kejahatan jalanan atau Klitih 

Namun belakangan diketahui korban melukai dirinya sendiri karena memiliki masalah keluarga.
 
Pada Mei 2025, aksi klitih terjadi di Padukuhan Kuton, Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Dalam peristiwa ini seorang laki-laki mengalami luka-lukaluka-luka akibat sabetan ikat pinggang. 

Pada bulan Juni 2025 aksi klitih kembali terjadi di Kabupaten Sleman.

Kali ini terjadi di sekitar terminal Condongcatur, Depok, Sleman.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku klitih

Sementara itu hingga pertengahan bulan Juli 2025 ini aksi klitih seakan tak pernah ada matinya karena kembali terjadi. 

Kali ini seorang remaja asal Srimulyo, Piyungan, Bantul, DIY mengalami luka serius di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.

Aksi klitih ini terjadi di Jalan Piyungan - Prambanan, Wanujoyo, Srimartani, Piyungan, Bantul. 

"Aksi kejahatan jalanan atau klitih hingga kini masih menjadi momok yang menakutkan bagi sejumlah masyarakat terutama saat beraktivitas pada malam hari di beberapa wilayah hukum Polda DIY," ungkapnya. 

Aparat kepolisian diharapkan untuk senantiasa rutin melakukan patroli terutama pada jam ganjil dan di titik rawan aksi kejahatan jalanan klitih guna mencegah aksi serupa tak terulang. 

Bagi para pelaku klitih yang masih kabur agar segera ditangkap oleh pihak aparat agar tidak menambah keresahan masyarakat. 

Selain itu peran dari masyarakat terutama orangtua juga ikut andil untuk mengawasi anaknya agar tidak keluar pada malam hari jika tidak perlu.

Karena berpotensi yakni jika tidak jadi korban klitih atau jadi pelaku klitih(*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved