MPLS di Kota Yogyakarta Wajibkan Materi Soal Pencegahan Judi Online untuk Peserta Didik Baru

Materi tentang pencegahan judi online dan Napza, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat telah diatur dalam poin C huruf c.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
=Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta bakal bergulir mulai Senin (14/7/2025).

Menariknya, dalam MPLS tahun ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mewajibkan materi seputar pencegahan judi online (judol).

Kepala SMPN 1 Yogyakarta, Yosepha Niken Sasanti, menandaskan pihaknya mengacu Surat Edaran (SE) No 100.3.4/5534 untuk pelaksanaan MPLS di lingkungan sekolahnya.

Materi tentang pencegahan judi online dan Napza, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat telah diatur dalam poin C huruf c.

"Untuk materi tentang judol dan napza, kami minta yang memberikan narsumnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DIY. Sesuai rencana hari Kamis (17/7/2025) besok," katanya, Minggu (13/7/2025).

Sementara, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menyampaikan MPLS harus benar-benar memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan melalui 'MPLS Ramah' dengan beberapa aktivitas.

"Seperti pembinaan kultur sekolah dengan pendekatan edukatif, pembiasaan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat dan pagi ceria. Termasuk, pencegahan judi online dan Napza, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat," ujarnya.

Pihaknya pun memperingatkan, supaya tugas-tugas yang tidak masuk akal dan tidak relevan dibebankan kepada peserta MPLS, baik di jejang SD maupun SMP.

Kemudian, larangan selanjutnya meliputi aktivitas yang mengarah pada kekerasan, kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru, penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan, hingga pembentukan peleton inti.

"MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter," tandas Kadisdikpora. 

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan MPLS untuk setiap jenjang telah diatur sedemikian rupa dan saling berlainan antara satu dengan yang lain.

Yakni, TK dilaksanakan selama 5 hari pukul 07.30-09.30, SD Kelas 1 selama 5 hari pukul 07.00-10.00, SD Kelas 2-6 selama 3 hari pukul 07.00-10.00, kemudian SMP dilaksanakan selama 5 hari pukul 07.00-13.00. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved