Kementerian PKP Bahas Hasil Monev Rumah Subsidi DIY: Dorong Keterbukaan Publik

Monev yang dilakukan pada 9–11 Juli 2025 untuk mengetahui kondisi pada sektor perumahan khususnya pada perumahan subsidi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
RAKOR : Jajaran Kementerian PKP bersama stakeholder terkait bahas hasil monev rumah subsidi DIY, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas (KPTA) menggelar rapat kordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) rumah subsidi di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Rapat dipimpin Direktur KPTA, Brigjen Pol. Julisa Kusumowardono, didampingi Kepala Balai Perumahan Jawa III Aldino Herupriawan, Kasubdit KPTA Perdesaan SN Permana Lazuardy, serta dihadiri perwakilan dari Kantor BPN Wilayah DIY, perbankan, pemerintah daerah, PLN, dan PDAM.

Monev yang dilakukan pada 9–11 Juli 2025 untuk mengetahui kondisi pada sektor perumahan khususnya pada perumahan subsidi. 

"Terdapat persoalan yang masih perlu diperbaiki pada beberapa aspek seperti penyiapan fasilitas insfrastruktur dasar baik listrik dan air, kemudahan akses bagi pekerja informal, disamping juga mendorong kemudahan dalam pengurusan perizinan," kata Direktur KPTA, Brigjen Pol. Julisa Kusumowardono, kepada Tribun Jogja, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Tragedi Remaja di Indramayu: Mabuk Miras, Saling Tersinggung, Berujung Maut

Julisa menyampaikan rapat ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama informasi mengenai perizinan, program perumahan subsidi baik produk hingga mekanisme pembiayaannya. 

Sebagai bagian dari Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk saling bersinergi dan mendukung kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah apalagi perumahan subsidi yang juga terdapat fasilitas negara dalam pembiayaannya. 

Dengan dukungan kemudahan untuk mendapatkan rumah bagi masyarakat namun juga tetap menjaga kualitas dalam koridor regulasi yang ada. 

"Semua pihak memiliki keterkaitan dalam mewujudkan perumahan ini sehingga harus mengawalnya untuk meminimalisir terjadinya persoalan baik hukum maupun persoalan teknis," ungkapnya.

Direktur KPTA menekankan, keterbukaan publik menjadi fondasi penting dalam memastikan akuntabilitas program perumahan serta perlunya sinergitas antar instansi terkait sebagai bentuk wujud kegotongroyongan dalam mewujudkan rumah bagi masyarakat. 

Seluruh stakeholder juga diminta menyampaikan hasil rapat hingga ke pimpinan tertinggi masing-masing, agar terdapat komitmen bersama dalam mendukung keterbukaan dan tata kelola yang baik pada sektor perumahan di wilayah Provinsi DIY

Rapat ditutup dengan pertemuan bersama perwakilan pengembang, dan asosiasi pengembang (REI dan HIMPERRA) yang juga siap mendukung untuk menyediakan perumahan yang berkualitas bagi masyarakat khususnya di wilayah DIY dan bersinergi dengan semua pihak. 

Sebagai tindak lanjut, Balai Perumahan Jawa III akan membentuk forum koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi dan mendorong keterbukaan publik dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved