Pemerintah Bentuk Pansel DK LPS, Proses Seleksi Mendapat Kritik

Pendaftaran calon Ketua dan Anggota DK LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Lembaga Penjamin Simpanan 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

Pembentukan pansel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Dewan Komisioner LPS akan berjumlah tujuh orang, terdiri dari tiga ex officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta empat anggota dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar lembaga.

Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Pansel. Anggota pansel lainnya yaitu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian E. D. Rai, serta perwakilan profesional perbankan dan asuransi, yakni Fauzi Ihsan dan Rizal Bambang Prasetyo.

Pendaftaran calon Ketua dan Anggota DK LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menunda penetapan calon DK LPS dalam rapat pada Rabu (2/7/2025), dengan alasan perlunya pembentukan pansel terlebih dahulu untuk melengkapi tiga anggota DK LPS lainnya.

Aturan Pansel Disorot

Proses seleksi DK LPS mendapat sorotan setelah ditemukan perbedaan substansi antara ketentuan yang dikeluarkan oleh pansel dan isi Undang-Undang.

Dalam pengumuman resmi pansel, salah satu syarat menyebutkan calon tidak boleh memiliki hubungan dengan bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan”.

Namun, dalam Pasal 67 huruf i UU LPS Nomor 24 Tahun 2004, tidak terdapat pembatasan waktu tersebut.

UU mengatur bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank maupun perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa menyebutkan waktu tertentu.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai ketentuan pansel bertentangan dengan undang-undang.

“Penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ adalah pelanggaran norma hukum. Ini bisa memicu cacat hukum dan menggugurkan hasil seleksi,” kata Hardjuno.

Ia menekankan bahwa peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Bila ingin mengubah persyaratan, kata dia, harus dilakukan melalui revisi UU di DPR.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved