Pemda DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 5,9 Persen di Tahun 2026

Target ini tercantum dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026

Pixabay.com / Gerd Altmann
ILUSTRASI - Pertumbuhan Ekonomi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah mencapai hingga 5,9 persen pada tahun 2026.

Target ini tercantum dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (11/7/2025).

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan penghantaran Gubernur DIY tersebut di hadapan anggota dewan di Gedung DPRD DIY.

Ia menegaskan, arah kebijakan pembangunan DIY tahun depan mengusung tema “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan serta Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi”.

“Tema pembangunan tersebut, juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro, yang menjadi asumsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi: pertama, pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,1–5,9 persen; kedua, tingkat inflasi berkisar pada angka 2,1–3,5 persen. Dan ketiga, angka kemiskinan berkisar pada angka 9,97–10,38 persen,” ujar KGPAA Paku Alam X.

Sri Paduka menjelaskan, terdapat tiga kata kunci strategi dalam tema tersebut.

Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong laju pembangunan yang sejalan dengan target nasional.

Kedua, produktivitas sektor unggulan melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur.

Ketiga, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi demi meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor-sektor strategis.

Langkah perencanaan keuangan daerah ini, lanjut Sri Paduka, telah disusun berdasarkan aturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dokumen juga mengacu pada nomenklatur yang diperbarui terakhir melalui Keputusan Mendagri Nomor 900.1.15.5.3406 Tahun 2024.

“Penyusunan dokumen Rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang telah diperbarui terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5.3406 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” jelasnya.

Sri Paduka juga menyampaikan ringkasan rancangan anggaran daerah yang mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,22 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,5 triliun dengan pendekatan outcome-based budgeting, yang menekankan pada belanja wajib dan pelayanan publik.

Adapun pembiayaan daerah dirancang untuk menutup defisit anggaran, dengan estimasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp442,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp160 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved